INFOSEMARANGRAYA.COM - Tentara Israel dikabarkan menyerang kawasan Sheikh Radwan, Kota Gaza, Palestina dengan menggunakan bom fosfor putih.
Dari Al Jazeera, Jumat, 27 Oktober 2023, Israel menjatuhkan bom fosfor putih di lingkungan Sheikh Radwan, Kota Gaza, Palestina, Jumat, 27 Oktober 2023 dini hari.
Jika benar bahwa Israel menyerang Palestina dengan menggunakan bom fosfor putih, maka hal sudah tersebut sudah melanggar hukum Internasional.
Hal tersebut tertuang dalam Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (1980) yang menyatakan bahwa dilarang menggunakan senjata pembakar yang memicu kebakaran atau luka bakar bagi penduduk sipil; salah satunya adalah fosfor putih.
Penggunaan bom fosfor putih tidak dapat ditolelir jika diledakkan di area padat penduduk, bahkan dapat membakar rumah dan menyebabkan kerugian besar warga sipil,” ungkap Lama Fakih, direktur Human Rights Watch Timur Tengah dan Afrika Utara
Perlu diketahui bahwa fosfor putih merupakan bahan beracun yang dapat membakar hingga 800 derajat celsius (cukup tinggi untuk melelehkan logam).
Saat fosfor putih diledakkan, api akan cepat menyala dan menyebar secara luas dan asapnya yang tebal serta pekat, dapat bertahan hingga tujuh menit.