Allen Weisselberg, Mantan  Trump Org. CFO: Dihukum Lima Bulan Penjara!

- 12 Januari 2023, 10:55 WIB
Allen Weisselberg, Mantan  Trump Org. CFO, Dihukum Lima Bulan Penjara
Allen Weisselberg, Mantan  Trump Org. CFO, Dihukum Lima Bulan Penjara /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Allen Weisselberg dihukum karena perannya dalam skema penipuan pajak selama satu dekade setelah bersaksi sebagai saksi negara melawan Trump Organization.

Setelah sidang pengadilan, Weisselberg, diperkirakan akan melapor ke Rikers Island, penjara terkenal di Kota New York, untuk segera menjalani hukumannya.

Dia akan ditempatkan di unit rumah sakit, kata seseorang yang mengetahui masalah tersebut.

Weisselberg mengaku bersalah Agustus lalu atas 15 tindak pidana berat dalam kesepakatan dengan jaksa.

Sebagai bagian dari kesepakatan, dia diminta untuk bersaksi dengan jujur di pengadilan Trump Organization, membayar $2 juta sebagai pajak, bunga dan denda, dan mengesampingkan hak untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Semarang Kamis, 12 Januari 2023: Kota Semarang Akan Diguyur Hujan Ringan Pagi hingga Sore

Weisselberg mengakui dia seharusnya membayar pajak atas kompensasi dengan total sekitar $200.000 dalam satu tahun.

$200.000  tersebut termasuk apartemen mewah Manhattan yang menghadap ke Sungai Hudson, dua mobil sewa Mercedes Benz, parkir, utilitas, furnitur, dan uang sekolah swasta untuk cucunya.

Hakim Juan Merchan pada hari Selasa mengatakan jika dia belum menjanjikan hukuman lima bulan kepada Weisselberg, dia akan mengeluarkan hukuman yang lebih berat "jauh lebih besar" dari lima bulan setelah mendengarkan bukti di persidangan.

Tanpa kesepakatan, Weisselberg menghadapi hukuman selama lima sampai 15 tahun penjara.

Dengan pujian yang diberikan untuk perilaku yang baik, sepertiga dari hukuman Weisselberg dapat dibatalkan, yang berarti dia dapat menjalani hukuman sekitar 100 hari di balik jeruji besi.

Baca Juga: Invasi China Ke Taiwan Akan Gagal Dengan Kerugian Besar Bagi militer Amerika Serikat, China dan Taiwan

Merchan menemukan pemalsuan Weisselberg atas pemotongan gaji senilai $6.000 kepada istrinya sehingga dia dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan Jaminan Sosial.

Merchan mengatakan dia merasa harus membagikan pandangan ini sebagai tanggapan atas pengacara Weisselberg yang meminta hukuman yang lebih ringan kepada kliennya mengingat usianya dan faktor lainnya.

Jaksa mengatakan bahwa Weisselberg bersaksi dengan jujur ​​melawan dua perusahaan Trump yang dihukum sehubungan dengan skema penipuan pajak pada bulan Desember, kata jaksa Susan Hoffinger.

Hoffinger menegaskan bahwa Weisselberg juga melunasi sisa saldo lebih dari $1 juta sebagai pajak balik dan denda minggu lalu yang harus dia bayar kepada otoritas pajak. Dia membayar lebih dari $ 2 juta secara total.

Pengacara Weisselberg, Nicholas Gravante, mengatakan pada hari Selasa bahwa itu merupakan hari yang sulit baginya, tetapi itu adalah hari yang telah dia persiapkan selama berbulan-bulan, sejak dia memasukkan pembelaannya Agustus lalu.

Baca Juga: Pihak Berwenang Meksiko Menangkap Putra Gembong Narkoba Terkenal El Chapo!

Gravante  mengatakan bahwa Tn. Weisselberg datang ke pengadilan hari itu siap untuk memulai hukumannya, dan dia bersyukur sekarang sudah dimulai.

Dia sangat menyesali kesalahan dalam penilaian yang mengakibatkan keyakinannya dan dia sangat menyesalinya karena rasa sakit yang ditimbulkannya pada istri tercintanya, putra-putranya dan cucu-cucunya yang luar biasa.

Jaksa Wilayah New York Alvin Bragg mengatakan bahwa pembelaan dan hukuman menunjukkan bahwa di Manhattan, Anda harus bermain sesuai aturan tidak peduli siapa Anda atau untuk siapa Anda bekerja.

Bragg  menambahkan bahwa  sekarang, dia dan dua perusahaan Trump telah dihukum karena tindak pidana berat dan Weisselberg akan menjalani hukuman penjara atas kejahatannya.

Demikian informasi tentang Allen Weisselberg, mantan kepala keuangan Presiden Donald Trump yang dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh hakim New York.***

Baca Juga: Penobatan Raja Charles: Meghan Markle dan Pangeran Harry Dilaporkan Akan Diundang

 

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x