INFOSEMARANGRAYA.COM - Dilansir dari The Wall Street Journal pada 24 Februari 2022, NATO menyebutkan pernyerangan yang dilakukan oleh Rusia dalam krisis Ukraina telah melanggar hukum internasional.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) NATO Jens Stoltenberg yang menggambarkan serangan Rusia dalam krisis Ukraina sebagai "tindakan perang brutal"
Ia menyebutkan tidakan tersebut merupakan "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.".
Baca Juga: Pembaruan! Kata Iran Krisis Ukraina Berakar dari 'langkah provokatif' oleh NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara telah mengaktifkan rencana pertahanan sebagai tanggapan, katanya.
Ini adalah jenis perang dan skala yang kami pikir adalah bagian dari sejarah di Eropa, kata Stoltenberg.
Dia telah mengadakan pertemuan puncak virtual dari 30 anggota aliansi militer pada hari Jumat untuk membahas "jalan ke depan" setelah Rusia meluncurkan serangan udara di Kyiv dan kota-kota Ukraina lainnya.
Baca Juga: Loker BUMN Terbaru di Bank BTN untuk Lulusan Minimal SLTA/D3, Simak Kualifikasi dan Cara Melamar!