INFOSEMARANGRAYA.COM - Dilansri dari Aljazerra, Taliban telah memerintahkan pemilik toko di Afghanistan barat untuk mencopot kepala manekin, bersikeras bahwa patung seukuran manusia itu melanggar hukum Islam, menurut sebuah laporan.
Dalam sebuah video yang menunjukkan para pria menggergaji kepala plastik dari boneka wanita menjadi viral di media sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh kantor berita AFP dalam laporannya pada hari Rabu, 5 Januari 2022.
Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 6 Januari 2022 Belum Digunakan: Klaim Segera Hadiah Gratis
Sejak kembali berkuasa pada Agustus lalu, Taliban semakin memaksakan interpretasi mereka terhadap hukum Islam, sangat membatasi kebebasan, terutama kebebasan perempuan dan anak perempuan.
"Kami telah memerintahkan pemilik toko untuk memotong kepala manekin karena ini bertentangan dengan hukum Syariah (Islam)," Aziz Rahman, kepala Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan di kota Herat, seperti dikutip oleh AFP.
"Jika mereka hanya menutupi kepala atau menyembunyikan seluruh manekin, malaikat Allah tidak akan memasuki toko atau rumah mereka dan memberkati mereka," tambah Rahman setelah beberapa pedagang awalnya merespons dengan menutupi kepala manekin dengan kantong plastik atau jilbab.
Taliban sejauh ini tidak mengeluarkan kebijakan nasional tentang manekin atau patung. Namun di bawah interpretasi kelompok hukum Islam, penggambaran sosok manusia tersebut dilarang.