Sebelum adanya terobosan ini sendiri pengguna penerbangan internasional tujuan beberapa kota di Tiongkok harus menjalani proses berjam-jam.
Proses tersebut meliputi pemeriksaan COVID-19 dan keimigrasian di bandara kedatangan sebelum ditempatkan di beberapa fasilitas yang sudah ditentukan untuk menjalani karantina wajib selama 14 hari.
Baca Juga: Pelaksanan Tes COVID-19 Menurun, Wakil Ketua MPR Beri Nasihat Bagi Pemangku Kebijakan
Terdapat empat kota di Tiongkok yang selama masa pandemi ini menjadi tujuan penerbangan internasional dari Indonesia, yakni Guangzhou, Fuzhou, Hangzhou, dan Chengdu.***