Benarkah Israel Sudah Langgar Konvensi Senjata Internasional? Jatuhkan Bom Fosfor Putih di Gaza Palestina

30 Oktober 2023, 08:23 WIB
Benarkah Israel Sudah Langgar Konvensi Senjata Internasional? Jatuhkan Bom Fosfor Putih di Gaza Palestina /REUTERS/MOHAMMED SALEM/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Tentara Israel dikabarkan menyerang kawasan Sheikh Radwan, Kota Gaza, Palestina dengan menggunakan bom fosfor putih.

Dari Al Jazeera, Jumat, 27 Oktober 2023, Israel menjatuhkan bom fosfor putih di lingkungan Sheikh Radwan, Kota Gaza, Palestina, Jumat, 27 Oktober 2023 dini hari.

Jika benar bahwa Israel menyerang Palestina dengan menggunakan bom fosfor putih, maka hal sudah tersebut sudah melanggar hukum Internasional.

Baca Juga: Konflik Israel Vs Palestina Masih Memanas, Ini Sejarah Tentang Deklarasi Balfour yang Menjadi Akar Mulanya

Hal tersebut tertuang dalam Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (1980) yang menyatakan bahwa dilarang menggunakan senjata pembakar yang memicu kebakaran atau luka bakar bagi penduduk sipil; salah satunya adalah fosfor putih.

Penggunaan bom fosfor putih tidak dapat ditolelir jika diledakkan di area padat penduduk, bahkan dapat membakar rumah dan menyebabkan kerugian besar warga sipil,” ungkap Lama Fakih, direktur Human Rights Watch Timur Tengah dan Afrika Utara

Perlu diketahui bahwa fosfor putih merupakan bahan beracun yang dapat membakar hingga 800 derajat celsius (cukup tinggi untuk melelehkan logam).

Baca Juga: Perjalanan Sejarah Konflik Israel - Palestina: Memahami Tantangan dan Perubahan Politik di Wilayah Ini

Saat fosfor putih diledakkan, api akan cepat menyala dan menyebar secara luas dan asapnya yang tebal serta pekat, dapat bertahan hingga tujuh menit.

Bila seseorang terkena fosfor putih, kulitnya akan terbakar bahkan meleleh.

Hingga berita ini diturunkan, boleh ada klarifikasi dari pihak pemerintah atau tentara Israel terkait penggunaan bom fosfor putih.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Vi Azhar Ihsan

Tags

Terkini

Terpopuler