Inilah Penuhi Syarat Syarat Beramar Maruf Nahi Mungkar, Simak Selengkapnya di Sini

- 12 September 2023, 07:54 WIB
ilustrasi - Inilah Penuhi Syarat Syarat Beramar Maruf Nahi Mungkar, Simak Selengkapnya di Sini
ilustrasi - Inilah Penuhi Syarat Syarat Beramar Maruf Nahi Mungkar, Simak Selengkapnya di Sini /Tangkapan Layar YouTube Kitab Mawas Diri/

Hal ini merupakan potret kedunguan yang menyedihkan. Kita tahu dalam fiqh menurut para Ulama posisi meletakkan tangan terdapat khilaf disana. Hanafi meletakkan tangan di bawah pusar, Syafi'i di atas pusar, sementara Maliki dengan cara Irsal. Lalu apa ada yang keliru dan mungkar sehingga perlu ingkar? Ketahuilah bahwa semuanya tidak ada yang keliru.

Maka orang awam yang tidak tahu hukum tidak diperkenankan melakukan amar makruf nahi mungkar dalam hal-hal yang tidak mereka tahu.

Seseorang yang hendak bernahi mungkar sebelum action juga harus memastikan bahwa perbuatannya tidak menyebabkan kemungkaran yang lebih besar.

Seseorang hendak memperingatkan geng kampung yang suka minum-minuman keras. Jika nahi mungkar yang hendak ia lancarkan justru menyebabkan jatuhnya korban meninggal dunia sia-sia. Maka niat bernahi mungkarnya harus ia batalkan.

Baca Juga: Sukses Meraih Impian dan Cita–Cita Salah Satunya Tinggalkan Rasa Kurang Percaya Diri

Ia juga harus punya dugaan kuat bahwa misi yang ia galakkan akan menuai hasil. Jika ia ber-amar makruf, maka amar makrufnya berhasil memberikan efek positif kepada sasaran. Dan jika bernahi mungkar, maka hal itu benar-benar mampu menghilangkan kemungkaran.

Terakhir disyaratkan dalam mengingkari kemungkaran, harus dipastikan jenis kemungkaran itu di nilai mungkar tidak berdasarkan ijtihad. Seperti minum-minuman keras, berzina, mencuri, dll. Karena segala sesuatu yang masih dalam koridor ijtihad maka kita dilarang melancarkan hisbah padanya.

Seperti tentang keharaman mengkonsumsi rokok, banyak Ulama yang menyatakan bahwa hal itu haram, akan tetapi ada sebagian yang memakruhkan. Maka seseorang yang berkeyakinan bahwa hal itu haram tidak diperkenankan bernahi mungkar kepada seseorang yang beranggapan bahwa hal itu hanya makruh.
Wallahu a'lam

Demikianlah amar makruf nahi mungkar dalam tinjauan hukum Islam, mudah-mudahan hal ini mendorong kita untuk melaksanakan dan menegakkannya dalam kehidupan.

Ibnu Taimiyah, Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyi ‘Anil Mungkar, hal 34. Kitab ini telah diterjemahkan oleh al-Akh Abu Ihsan dengan judul yang sama, diterbitkan Pustaka at-Tibyan, Solo.***

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Alvi Nurullita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah