Inilah Penuhi Syarat Syarat Beramar Maruf Nahi Mungkar, Simak Selengkapnya di Sini

- 12 September 2023, 07:54 WIB
ilustrasi - Inilah Penuhi Syarat Syarat Beramar Maruf Nahi Mungkar, Simak Selengkapnya di Sini
ilustrasi - Inilah Penuhi Syarat Syarat Beramar Maruf Nahi Mungkar, Simak Selengkapnya di Sini /Tangkapan Layar YouTube Kitab Mawas Diri/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Inilah contoh contoh ber Amar Maruf Nahi Mungkar dari segi pendidikan agama Islam melaksanakan nahi mungkar coba kita lihat satu persatu.

Banyak diantara kita yang semangat amar makruf nahi mungkar. Sebenarnya apakah sebagai muslim, kita semua harus melakukannya?

Ternyata amar makruf nahi mungkar hukumnya adalah fardlu kifayah, bukan fardlu ain yang setiap muslim harus mengusahakannya. Jadi jika ada perwakilan orang yang menjalankannya dalam sebuah komunitas, maka hal itu cukup untuk menggugurkan kewajiban bagi yang lain.

Baca Juga: Doa Pemilu 2024: Amalkan Doa ini Baik Sebelum dan pada Waktu Pemungutan Suara untuk Indonesia

Tentu kewajiban ber-amar makruf nahi mungkar memiliki aturan mainnya. Jangan hanya bermodalkan ghirah tanpa ilmu lalu semangat berapi-api hendak melakukannya. Sebab faktor pemicu munculnya fitnah adalah Orang Alim yang tak tahu malu dan Orang bodoh yang rajin beribadah.

Pertama-tama orang yang hendak melakukannya harus bisa memahami mana perkara yang makruf dan mana perkara yang mungkar. Aneh sekali jika seseorang tak mengerti esensi makruf dan mungkar namun ia hendak mempraktekkannya.

Suatu saat si Udin yang baru hijrah shalat di masjid dengan meletakkan tangannya di atas pusar lalu menjumpai orang di sebelahnya meletakkan tangannya di bawah pusar.

Baca Juga: Melindungi Kendaraan Anda dengan Mudah Melalui CekAja: Manfaat yang Harus Anda Tahu

Maka selepas shalat ia menegur orang itu: "Mas, shalat mas saya perhatikan masih keliru, yang benar adalah meletakkan tangan di atas pusar seperti saya, bukan di bawah pusar."

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Alvi Nurullita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x