Apabila Pakaian Kecipratan Najis Apakah Masih Boleh Sholat? Gus Baha Berikan Jawaban Mengejutkan

- 2 Maret 2022, 11:46 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Instagram Gus Baha

INFOSEMARANGRAYA.COM – Artikel berikut memuat satu jawaban dari Gus Baha terkait masalah apabila pakaian kecipratan najis masih boleh digunakan untuk sholat.

Terkena najis adalah salah satu hal yang dapat membatalkan kesahan seseorang untuk melakukan sholat.

Hal-hal yang termasuk najis adalah kencing, kotoran, muntahan, dan lain-lain.

Baca Juga: Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki yang Populer dan Modern di Berbagai Negara Beserta Artinya

Apabila merujuk mazhab syafi’i, maka barang apapun yang terkena najis akan termasuk sebagai mutanajis, dan harus disucikan terlebih dahulu sebelum bisa digunakan kembali.

Namun, terkadang banyak yang ternyata apabila mengenakan sarung panjang lalu ketika jalan ke masjid terkena tanah yang kotor, apakah seperti itu masih boleh digunakan untuk sholat?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada Gus Baha, melalui satu video di channel Youtube Kajian Cerdas Official yang diunggah 25 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Nama Cantik Bayi Perempuan dari Berbagai Negara, Lengkap Beserta Artinya

Di sini, Gus Baha menjawab pertanyaan tersebut melalui ilmu fiqh.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x