Apabila dari awal seseorang sengaja menggunakan celana pendek untuk sholat, maka sudah jelas hal tersebut tidaklah sah.
Namun, apabila celana atau sarung memiliki bolong kecil yang mungkin awalnya tidak diketahui dan sulit untuk dibetulkan, maka sejatinya hal tersebut tidak apa-apa.
Baca Juga: Apakah Sah Sholat Sunat Saat Khatib Khutbah? Bagini Jawaban UAS Berdasarkan Hadist
Hal ini karena, kasus seperti itu harus kembali ke mazhab, dan untuk mempermudah isu seperti itu, lebih baik saja menganggap itu adalah intiqol mazhab, dan hal tersebut masih sah.
Tentu, Gus Baha mengatakan bahwa meskipun hal seperti itu sah, belum tentu sholat tersebut akan diterima Allah SWT, karena pada akhirnya Allah lah yang tau mazhab apa yang paling tepat.
Selain itu, Gus Baha juga menekan bahwa pada akhirnya bolong tersebut tetap harus diperbaiki, dan apabila ingin tetap main aman, lebih baik ganti celana atau sarung saja.
Sekian jawaban dari Gus Baha terkait isu apakah sholat tetap termasuk sah apabila celana atau sarung bolong.***