Gus Baha awalnya memberi tahu dahulu bahwa untuk membahas masalah seperti itu, penting untuk mengetahui apa makna aurat itu sendiri.
Aurat pada dasarnya adalah bagian tubuh yang tidak sopan untuk diperlihatkan orang.
Setiap mazhab dalam Islam mendefinisikan aurat secara berbeda-beda.
Mazhab Syafi’i misalnya, mendefinisikan aurat laki-laki seluruhnya di antara pusar hingga lutut.
Namun, di sisi lain mazhab Hanbali meintepretasikan aurat laki-laki ‘diantaranya’ adalah pusar dan lutut.
Maka, mazhab tersebut menganggap tidak semua bagian di antara pusar dan lutut termasuk aurat.
Baca Juga: Cara Membuat Santan Sehat, Lebih Segar dan Lebih Gurih Sesuai Saran dr Zaidul Akbar
Lantas, apakah apabila celana bolong termasuk sah sholat nya?
Di sini Gus Baha terlebih dahulu perlu mengetahui bagaimana niat orang tersebut dahulu.