Hukum Meluruskan Rambut Menurut Buya Yahya

- 26 Februari 2022, 08:04 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /YouTube Al Bahjah TV

INFOSEMARANGRAYA.COM - Buya Yahya memberi penjelasan mengenai pertanyaan soal hukum meluruskan rambut.

Buya Yahya pun menjelaskan hukum meluruskan rambut dibolehkan apabila melakukan hal tersebut untuk suami.

"Jika anda ingin meluruskan rambut anda atau mengkriting rambut anda, maka hukumnya diperkenankan jika satu, anda bersuami. Yang kedua meluruskan rambut untuk suami anda," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Singkat Untuk Pembawa Acara Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Selain itu, Buya Yahya juga menambahkan mengenai syarat hukum tersebut diperbolehkan yaitu tidak menunjukkan kepada laki-laki selain suami.

"Yang ketiga sama sekali tidak anda tampakkan kepada orang laki-laki selain suami anda, atau yang mahram boleh," tambah Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan hukum meluruskan rambut dan ditunjukkan kepada orang lain adalah haram.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar: Dosa Pertama yang Dilakukan Manusia Berkaitan dengan Makanan

"Maka kalau ada seorang wanita meluruskan rambut untuk orang lain, haram semuanya. Jadi diperbolehkan kalau urusan suami," jelas Buya Yahya.

Oleh karena itu, Buya Yahya menyarankan agar segera menikah bagi wanita yang ingin meluruskan rambut.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x