Namun, Buya Yahya mengatakan bahwa orang tersebut wajib mengganti puasa tersebut, apabila kondisi ia telah normal kembali.
Apabila dalam kondisi normal ia ternyata melewatkan satu bulan Ramadhan kembali, maka hal tersebut sudah termasuk perilaku dzalim.
Baca Juga: Hendi Dorong UMKM Semarang Naik Kelas, Ajak Kerja Sama dan Pengembangan Potensi
Apabila hal ini terjadi, maka ia harus mengkali jumlah dendanya yang masih ada sebanyak tiga kali.
Jadi disini apabila ia masih memegang sebanyak 3 tahun denda, maka dendanya akan naik sebanyak 9 tahun, sehingga ia harus mengganti sebanyak 270 hari puasa.
Sekian cara jitu dari Buya Yahya untuk menghitung hutang puasa yang sudah mencapai bertahun-tahun dari Info Semarang Raya.***