Mahar dan Pesta Terlalu Besar Bisa Jadi Pelanggaran Syariat Pernikahan, Kata Ustadz Khalid Basalamah

2 Maret 2022, 12:05 WIB
Ustadz Khalid Basalamah. /Khalid Basalamah Official/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Tahukah Anda bahwa mahar dan pesta pernikahan yang terlalu besar bisa menjadi sebuah bentuk pelanggaran syariat pernikahan. Berikut ini adalaah penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah mengenai hal tersebut.

Dewasa ini banyak sekali orang yang berlomba-lomba untuk bisa memiliki nominal mahar yang tinggi dan pesta yang tidak kalah meriah dalam sebuah acara pernikahan.

Namun, ternyata mahar dan pesta pernikahan yang terlalu besar bisa menjadi pelanggaran syariat pernikahan, loh.

Baca Juga: Cek Nih! Link Download Minecraft Java Edition untuk Android dan iOS, Resmi dari Mojang dan Tanpa Mods!

Seperti yang banyak diketahui bahwa syariat dalam pernikahan adalah mahar yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.

Selain itu, ada juga penyelenggaraan pesta yang ditujukan untuk merayakan kebahagiaan pernikahan tersebut sekaligus membagikan kabar perkiahan dua insan kepada khalayak umum.

Meskipun telah menjalankan keduanya, syariat pernikahan bisa tercoreng apabila mahar dan pesta tersebut diselenggarakan dengan besar.

Baca Juga: Apabila Pakaian Kecipratan Najis Apakah Masih Boleh Sholat? Gus Baha Berikan Jawaban Mengejutkan

Dirangkum dalam penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dalam cermahanya yang diunggah melalui laman YouTube Khalid Basalamah Official, dijelaskan bagaimana mahar dan pesta yang besar bisa merusak syariat pernikahan.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa salah satu pelanggaran syariat yang kerap terjadi dalam sebuah pesta pernikahaan adalah mematok mahar yang tinggi dan berlebihan dalam melaksanakan pesta.

Dijelaskan bahwa mahar yang memang menjadi kewajiban pihak mempelai pria untuk memenuhi keinginan pihak mempelai perempuan harusnya tetap tidak terlalu tinggi.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Nama Cantik Bayi Perempuan dari Berbagai Negara, Lengkap Beserta Artinya

Sayangnya, yang sering terjadi adalah banyak orang tua pihak mempelai perempuan yang malah mematok mahar dengan nominal tinggi kepada pihak mempelai pria.

Hal tersebut tentunya bisa memberatkan bagi pihak mempelai pria yang mungkin tidak memiliki kondisi ekonomi yang baik.

Selain itu, yang sering terjadi dalam masyarakat adalah orang tua yang lebih memperhatikan nominal mahar yang tinggi ketimbang akhlak dan agama yang dimiliki oleh mempelai pria.

Baca Juga: Sholat Tidak Khusyuk Karena Ada Gangguan, Apakah Masih Sah? Begini Kata Gus Baha

Hal tersebut tentunya sudah menjadi bentuk pelanggaran syariat pernikahan. Selain itu, menurut hadist, menilai mempelai pria didasarkan pada akhlak dan agama yang dimilikinya, bukan kondisi ekonominya.

Selain mengeni mahar, penyelenggaraan pesta pernikahan juga bisa menjadi faktor pelanggaran syariat pernikahan.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, sering terjadi perayaan pesta pernikahan yang sangat besar namun setelahnya keluarga ataupun sang anak harus menanggung hutang yang besar.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Nama Cantik Bayi Perempuan dari Berbagai Negara, Lengkap Beserta Artinya

Maka dari itu, Ustadz Khalid Basalamah menyatakan bahwa pesta pernikahan
Pelanggaran syariat yang kerap terjadi pada perta pernikahan dilaksanakan sesuai dengan batas kemampuan.

Jika memang mampu mengadakan pesta pernikahan yang besar, maka tidak masalah. Namun, jika tidak mampu menggelar pesta pernikahan yang besar, maka sederhana, semampunya saja.

Khalid Basalamah bahkan mengatakan bahwa pesta pernikahan cukup dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing saja.

Baca Juga: Polisi Temukan Jasad dengan Tas Berisi Batu di Sungai Tuntang, Diduga Koban Pembunuhan?

Hal tersebut kembali lagi kepada kemampuan ekonomi setiap orang. Namun, pesta pernikahan tetap harus digelar sesuai kemampuan, sehingga tidak melanggar syariat pernikahan.

Itulah penjelasan mengenai pelanggaran syariat pernikahan yang sering terjadi dalam masyarakat, berkaitan dengan mahar dan pesta pernikahan yang diadakan besar-besaran, berdasarkan penjelasan Ustadz Khalid Basalamah.

Penjelasan tersebut dirangkum dari laman YouTube Khalid Basalamah Official dengan judul “Wanita Muslimah Inilh Surgamu – Peringatan Atas Pelanggaran dalam Akad Nikah & Pesta Pernikahan”.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler