Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Sragen, Ternyata Sempat Kejar-kejaran

- 12 Maret 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi curanmor
Ilustrasi curanmor /PRFM

INFOSEMARANGRAYA.COM - Polisi berhasil menangkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dukuh Purworejo, Desa/Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah menurut keterangan Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.

"Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Scoopy dengan No. Pol AD 6929 BEE tersebut dengan menangkap pelakunya berinisial IDP (21), warga Sambirejo Sragen dan kini ditahan di Markas Polres Sragen," kata Kepala Polres Sragen AKPB Yuswanto Ardi dalam Konferensi Pers, di Mapolres Sragen, Jumat.

Menurut Kapolres, pelaku kasus curanmor yakni IPD kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia ditangkap oleh petugas, di rumahnya, pada Kamis 10 Maret 2022 malam.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2022, MUI Berikan Izin Sholat Tarawih dan Id dengan Saf Rapat

Peristiwa kasus curanmor tersebut berawal dari sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang di parkir di halaman Distro Innerdays Dukuh Purworejo RT 7, Desa/Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, pada Kamis 3 Maret 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, hilang.

Saksi mengatakan bahwa sepeda motor Honda Scoopy yang di parkir di halaman Distro tidak ada di parkiran. Motor itu, diambil seseorang dengan ciri-ciri badan sedang agak tinggi, memakai jamper warna krem, helm gelap, celana panjang warna krem pergi ke arah utara atau arah Blimbing Sragen.

Saksi korban yang mengetahui kejadian itu, sempat mengejar menggunakan sepeda motor ke arah utara sampai simpang tiga Waduk Blimbing, tetapi tidak ditemukan pelakunya. Korban yang tidak mendapati pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambirejo.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 2022, Lengkap dengan Link Download

Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya, Kamis 10 Maret 2022 malam. sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan untuk proses hukum.

Polisi selain mengamankan tersangka, juga telah menyita barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Scoopy No.Pol AD 6929 BEE, satu buah anak kunci duplikat, satu buah BPKB, satu buah anak kunci asli P077, satu potong jemper, satu potong celana panjang, dua buah helm dan uang tunai Rp2.160.000.

Atas perbuatan tersangka dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x