Kasus menonjol lainnya, menurut dia, penggagalan pengiriman 20 kg ganja asal Aceh dengan tujuan Kalimantan.
Ia menjelaskan pengiriman 20 kg ganja tersebut dapat digagalkan saat masuk ke Semarang yang rencananya akan diedarkan ke Kalimantan.
Baca Juga: Young Lex Geram Dituduh Pakai Narkoba setelah Kasus Ardhito Pramono! Simak Penjelasan Berikut
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian menambahkan pengiriman 20 kg ganja tersebut dikendalikan oleh narapidana penghuni lapas di Pontianak.
Menurut dia, koordinasi dengan Kemenkumham akan dilakukan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap napi yang bersangkutan.
Ia mengungkapkan berbagai pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 84 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.***