INFOSEMARANGRAYA.COM - Kabupaten Rembang mengalami penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.
Hal itu disampaikan Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang Arief Dwi Sulistya, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 31 Agustus 2021.
Dia menjelaskan bahwa area publik yaitu tempat wisata akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online Bernilai Milyaran Ditangkap Polisi
Kegiatan seni, budaya, dan olah raga juga diizinkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Tentunya dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Resepsi pernikahan yang semula maksimal 20 orang tamu undangan, kini boleh maksimal 50 orang. Tapi untuk makan, tetap langsung dibawa pulang,” terangnya.
Baca Juga: Polres Kota Surakarta Tetap akan Lakukan Penyekatan di 6 Lokasi Ini, Daerah Mana Saja?
Untuk kegiatan ekonomi masyarakat di pasar, Arief menjelaskan, jika pasar boleh buka sampai pukul 18.00 WIB.
“Kalau di Rembang kan biasanya jam 15.00 (WIB) sore pasar sudah tutup, tapi boleh sampai jam 18.00 (WIB) petang,” papar Arief.