INFOSEMARANGRAYA.COM - Kepolisian Resor Kota Surakarta (Polersta Surakarta) akan mempertahankan kegiatan penyekatan di enam ruas jalan.
Keputusan ini diambil untuk membatasi mobilitas masyarakat meskipun status di daerah setempat sudah turun menjadi PPKM Level III mulai 31 Agustus hingga 6 September mendatang.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak menyampaikan bahwa enam ruas jalan yang ditutup mulai pukul 20.30 hingga 05.00 WIB tersebut, di antaranya Jalan Slamet Riyadi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Piere Tendean, Jalan Doktor Radjiman, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Sutan Syahrir.
Langkah ini, menurut Ade, sebagai tindakan mengurangi mobilitas masyarakat setempat pada malam hari.
Meskipun di tutup, kendaraan prioritas tetap dapat melintas selama waktu penyekatan.
Kendaraan priositas tersebut di antaranya pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan jenazah, kendaraan TNI/Polri, kendaraan Satgas Covid-19, kendaraan nakes Covid-19, Satgas PPKM Level 4, dan konvoi kendaraan penting.
Baca Juga: Disdik Semarang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Siswa Dilarang Jajan di Sekolah