Bekuk Pelaku Pemerasan ASN di Solo, Polda Jateng: Pelaku dan Korban Saling Kenal

- 31 Agustus 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi pemerasan.
Ilustrasi pemerasan. /Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Tim Jantanras Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) baru saja mengungkap kasus pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.

Penangkapan tersebut terjadi di sebuah kos-kosan yang berlokasi di belakang Rumah Sakir Dr Oen Kandang Sapi, Solo pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Jawa AKBP Agus Puryadi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku kasus pemerasan berinisial AS (40). Pelaku merupakan warga Pasar Kliwon Solo.

Baca Juga: Disdik Semarang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Siswa Dilarang Jajan di Sekolah

Puryadi menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Surakarta berinisial TS selaku korban. TS melaporkan kepada kepolisian bahwa dirinya menjadi korban pemersan seorang berinisial AS.

Menurut cerita korban, pelaku mengaku sebagai orang dekat mantan wali kota. Pelaku meminta pada korban sejumlah uang untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya.

Tindakan kriminal pelaku diketahui telah berlangsung sejak bulan Juli 2021 hingga lima kali ditransfer uang sebesar Rp60 juta.

Baca Juga: Viral Pria Asal Solo Minta Barter Sepatu Untuk Beli Susu Sang Anak, Begini Nasibnya Sekarang

"Sebenarnya, antara AS dengan Ts sudah saling kenal. Namun, AS mengaku bernama Edi Pucang Sawit. Bahkan, korban sempat menghindar dengan mengganti nomor handphone, tetapi pelaku tetap mengetahui nomor barunya," ujar Agus Puryadi.

Bahkan, pelaku melalui telepon selulernya sempat mengirim kata-kata pengancaman guna memeras korban hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi.

"Kami mendapat laporan dari korban, pada Jumat (27/8), langsung menurunkan Tim Jatanras Polda Jateng dan berhasil menangkap pelaku AS di indekosnya belakang RS Dr Oen Kandang Sapi Solo, Minggu, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Agus Purwadi.

Baca Juga: Resep Mudah Memasak Selat Solo: Daging Empuk, Aroma Rempah Menggugah Selera Khas Jawa Tengah

Dari hasil pengakuan pelaku, ternyata tidak hanya Tm yang menjadi korban pemerasan, namun ada dua pejabat lain di lingkungan Pemkot Surakarta diperas pelaku.

Menurut AS, dua pejabat lain yang menjadi korban tersebut masing-masing sudah menyerahkan uang kepada pelaku senilai Rp2,5 juta dan Rp250 ribu. Semua dikirim via rekening milik adik AS kemudian baru dikirim ke rekeningnya.

Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sebuah handphone yang digunakan untuk melakukan aksi pemerasan, buku rekening yang berisi uang sisa pemerasan, dan satu unit kendaraan roda dua.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah