Bekuk Pelaku Pemerasan ASN di Solo, Polda Jateng: Pelaku dan Korban Saling Kenal

- 31 Agustus 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi pemerasan.
Ilustrasi pemerasan. /Pixabay

Bahkan, pelaku melalui telepon selulernya sempat mengirim kata-kata pengancaman guna memeras korban hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi.

"Kami mendapat laporan dari korban, pada Jumat (27/8), langsung menurunkan Tim Jatanras Polda Jateng dan berhasil menangkap pelaku AS di indekosnya belakang RS Dr Oen Kandang Sapi Solo, Minggu, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Agus Purwadi.

Baca Juga: Resep Mudah Memasak Selat Solo: Daging Empuk, Aroma Rempah Menggugah Selera Khas Jawa Tengah

Dari hasil pengakuan pelaku, ternyata tidak hanya Tm yang menjadi korban pemerasan, namun ada dua pejabat lain di lingkungan Pemkot Surakarta diperas pelaku.

Menurut AS, dua pejabat lain yang menjadi korban tersebut masing-masing sudah menyerahkan uang kepada pelaku senilai Rp2,5 juta dan Rp250 ribu. Semua dikirim via rekening milik adik AS kemudian baru dikirim ke rekeningnya.

Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sebuah handphone yang digunakan untuk melakukan aksi pemerasan, buku rekening yang berisi uang sisa pemerasan, dan satu unit kendaraan roda dua.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah