Sementara lontaran material vulkanik bila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 kilometer dari puncak.
Baca Juga: Izinkan Sekolah Pembelajaran Tatap Muka Mulai Senin, Pemprov Jateng Buat Aturan Mainnya
Di daerah potensi bahaya, masyarakat diharapkan tidak melakukan kegiatan apa pun.
Masyarakat agar mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi serta mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.
Penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.
Baca Juga: Siap Beroperasi, Bupati Pekalongan Resmikan Gerbang Tol Pekalongan
Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukan kawah sejauh 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi.***