Ingat! Warga Boyolali Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM, Kena Denda Segini!

- 12 Agustus 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi denda.
Ilustrasi denda. /Istimewa/

Baca Juga: Cara Praktis Download Sertifikat Vaksin Cuma Pakai HP, Berlaku Juga Bagi Kalangan Lansia!

Pihaknya juga menyayangkan adanya satu ASN yang turut melakukan pelanggaran dengan menggelar hajatan. Selain diwajibkan membayar denda, ASN tersebut juga diwajibkan melapor ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantihan Daerah (BKP2D). “Bakal ada pembinaan lebih lanjut terhadap ASN tersebut.” tegasnya.

Adapun besaran denda, mengacu Perbup Nomor 8 tahun 2021 atas perubahan Perbup Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Boyolali.

“Sesuai Perbup tersebut, hajatan tidak boleh digelar selama masa PPKM Darurat. Ijab kabul boleh digelar di KUA setempat dengan undangan maksimal sepuluh orang.” sebut Kepala Satpol PP Boyolali.

Baca Juga: Anggota Dinas PUPR Banjarnegara Diduga Korupsi Dana Ini, KPK Lakukan Penyidikan!

Baca Juga: Pemkab Boyolali Dapatkan 70 Ribu Dosis Pasokan Vaksin Jenis Sinovac, Targetkan Anak Sekolah dan Umum

Adapun besaran denda sesuai jumlah undangan. Untuk jumlah undangan kurang dari 500 orang, denda maksimal yang dikenakan sebesar Rp 2 juta.

Namun, jika tamu lebih dari 500 sampai 1.000 orang, dikenakan denda maksimal Rp 3 juta. “Kalau tamu lebih dari 1.000 orang kena denda maksimal Rp 5 juta.” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah