- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan
- Akses laman website PPDB online di ppdb.jatengprov.go.id
- Mengisi formulis ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara online
- Login memakai nomor perserta berupa NISN dan password
- Mengunggah/ upload dokumen persyaratan
- Memilih sekolah
- Mencetak tanda bukti pendaftaran
- Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id.
Baca Juga: Netizen Antusias Mengantisipasi Comeback SM Entertainment Untuk Paruh Kedua Tahun 2021
Lakukan hal ini jika lupa token atau belum mencetak token: