Dalam SE Bupati itu juga terdapat poin penting yang harus dicermati masyarakat Pati. Diantaranya pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Pati hanya berlaku sampai pukul 21. 00 WIB.
Kegiatan itu mencakup kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas jamaah hanya 50 %. Protokol kesehatan secara ketat di tempat umum seperti wisata air dan fasilitas hotel. Sedangkan untuk rumah makan dan tempat karaoke ditutup sementara waktu.
Baca Juga: 51 Warga Satu RT di Jepara Positif Covid-19, Satgas Berlakukan Lockdown
Baca Juga: Cuma Tunjukan KTP, Masyarakat Salatiga Bisa Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit
Pemkab Pati juga melarang keras kegiatan event olahraga atau sejenisnya sampai PPKM Mikro berakhir.
Sementara itu, masyarakat juga akan diberikan edukasi dan sosialisasi terkait 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurungi mobilitas) yang dilakukan secara intensif pasca Idul Fitri.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati juga diminta menguatkan 3T (testing, tracing, dan treatment).***