Rinto menambahkan, menurut AD/ART kehadiran Ketua DPD maupun DPC dalam Kongres tidak boleh diwakilkan. Maka jika ada yang mengaku mendapat kuasa untuk mewakili, ada indikasi terjadinya pemalsuan, karena menurut Rinto dirinya dan Ketua DPC se-Jateng tidak tanda tangan.
Baca Juga: Jokowi Sholati Jenazah Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar di Yogjakarta
"Yang harus diingat, syarat KLB harus ketua DPC yang hadir, bukan diwakili. Kalaupun misal diwakili ada tandatangan ketua DPC, maka kami akan polisikan itu," tegas Rinto.***