INFOSEMARANGRAYA.COM - Tega menganiaya teman perempuannya, lima anak jalanan dari komunitas punk ditangkap petugas Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa 2 Maret 2021 menjelaskan jika kelima tersangka diduga menganiaya korbannya berinisial TS (17 tahun) anak perempuan asal Banyumas.
“Diduga Kelima anak punk dengan inisial F (18), N (18), Y (16), S (16), E (15) telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik pada korban hingga mengakibatkan luka berat,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemukul Penyandang Disabilitas di Cimanggung Sumedang, Ini Sosoknya
Kapolres Pemalang mengungkapkan, kejadian bermula saat tersangka N sempat mengeluh pada tersangka lainnya, bila telepon genggam miliknya hilang setelah dititipkan pada korban TS.
“Kemudian, kelima tersangka mengajak korban untuk mengkonsumsi minuman keras di sebelah utara rel dekat Stasiun Kereta Api Pemalang,” kata Kapolres.
Baca Juga: Periksa Rekaman CCTV dan Saksi Buru Perampok Bank Wonosobo, Ini Kata Polisi
Setelah mabuk, TS tidak sengaja menarik tindik tersangka Y, kemudian Y memukuli TS dan diikuti oleh empat tersangka lainnya hingga korban tidak sadarkan diri.
“Tidak hanya melakukan pemukulan, para tersangka juga mencukur rambut korban hingga habis,” kata Kapolres.