“Dan saat diamankan itu, di dalam mobil kita temukan pestisida palsu yang diduga akan diedarkan di wilayah Brebes,” ujarnya.
Ketiga pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan di Mapolres Brebes beserta sejumlah barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UURI No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ketiganya diancam kurungan penjara selama tujuh tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Rusak 40 Rumah di Brebes, Wagub Jateng Apresiasi Ini
Baca Juga: Terjang Banjir Semarang, Jenazah Warga Terpaksa Diangkut Perahu
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati mengapresiasi keberhasilan Polisi dalam ungkap peredaran Obat Pertanian Palsu karena sangat meresahkan masyarakat khususnya petani.
“Jelas adanya pestisida palsu ini sangat merugikan petani. Di mana, adanya pestisida palsu ini akan merusak produksi, jadi produksinya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya.***