Hati-hati Beredar Pestisida Palsu di Brebes, Buktinya Polisi Tangkap 3 Pengedar

- 27 Februari 2021, 07:15 WIB
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto menjukan ketiga pelaku pengedar pestisida palsu, Jumat 27 Februari 2021.
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto menjukan ketiga pelaku pengedar pestisida palsu, Jumat 27 Februari 2021. /Tribrata News

INFOSEMARANGRAYA.COM - Bagi petani khususnya di wilayah pantura harap berhati-hati dengan pestisida palsu yang mulai marak di pasaran. Seperti yang diungkap Satreskrim Polres Brebes yang berhasil menangkap tiga pelaku pengedar pestisida palsu.

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AL, SP dan S. Ketiganya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Untuk pelaku AL dan SP ditangkap di wilayah Desa Cigedog Kecamatan Kersana sedangkan pelaku S di Desa Banjarharjo Kecamatan Banjarharjo.

“Dari tiga pelaku ini, total ada ribuan botol dari berbagai jenis merek berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres saat rilis di Mapolres Brebes, Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Jalan Ambles di Ruas Brebes-Tegal, Ganjar Peringatkan Warga Untuk Tidak Nonton

Baca Juga: Moge Terobos Istana Kepresidenan, Paspampres Sebut Seharusnya Ditembak

Dijelaskan Kapolres, pihaknya kerap mendapatkan laporan dari para petani terkait adanya produksi pestisida paslu di Banjarharjo. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku S ditangkap pada Sabtu 20 Februari 2021.

Saat dilakukan penggeledahan ke rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peralatan, bahan baku serta beberapa lembar kertas merek.

Sementara dua pelaku lainnya, yakni AL dan SP ditangkap di wilayah Kecamatan Kersana Selasa 24 Februari lalu. Saat itu, Polisi kembali mendapatkan laporan jika pelaku sedang mengangkut pestisida ilegal. Pelaku diduga membawa pestisida palsu untuk diedarkan di wilayah Brebes.

Baca Juga: Banjir Bandang di Brebes, Wagub Jateng Taj Yasin Minta Masyarakat Waspadai ini

“Dan saat diamankan itu, di dalam mobil kita temukan pestisida palsu yang diduga akan diedarkan di wilayah Brebes,” ujarnya.

Ketiga pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan di Mapolres Brebes beserta sejumlah barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UURI No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ketiganya diancam kurungan penjara selama tujuh tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Rusak 40 Rumah di Brebes, Wagub Jateng Apresiasi Ini

Baca Juga: Terjang Banjir Semarang, Jenazah Warga Terpaksa Diangkut Perahu

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati mengapresiasi keberhasilan Polisi dalam ungkap peredaran Obat Pertanian Palsu karena sangat meresahkan masyarakat khususnya petani.

“Jelas adanya pestisida palsu ini sangat merugikan petani. Di mana, adanya pestisida palsu ini akan merusak produksi, jadi produksinya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x