Terima SK, Bupati Pati Minta ASN Formasi PPPK Patuhi Kode Etik Pegawai

- 22 Februari 2021, 12:02 WIB
Serah Terima Surat Keputusan(SK) bagi ASN Formasi PPPK   2019
Serah Terima Surat Keputusan(SK) bagi ASN Formasi PPPK 2019 /jatengprov.go.id/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Bupati Pati, Haryanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2019 di Pendopo Kabupaten Pati, pada Jumat 19 Februari 2021.

Haryanto meminta para PPPK semakin semakin meneguhkan komitmen dan loyalitasnya dalam memberikan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selain itu, PPPK harus mampu mengemban amanah dalam melayani masyarakat secara professional, bersih dari praktik KKN( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

Baca Juga: Ini Perbedaan ASN dan PNS, Termasuk Soal Pensiun

 “Sebagai bagian dari aparatur negara, saudara harus mampu mengutamakan kedisiplinan dan mematuhi kode etik kepegawaian,” ujar bupati.

Bupati juga berpesan kepada para kepala OPD untuk membina dan membimbing para PPPK supaya dapat bekerja dengan disiplin dan penuh komitmen.

Sebelum SK diterbitkan, proses tahapan seleksi ASN dari formasi PPPK 2019 dimulai dari pelaksanaan seleksi yang diikuti oleh 650 orang peserta. Setelah penetapan nomor induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 498 orang dinyakan lolos sebagai ASN.

Baca Juga: Ganjar Ancam Copot ASN di Jawa Tengah yang Mengikuti Organisasi Ini

 “Terdiri dari tenaga guru 374 orang, tenaga kesehatan 49 orang dan penyuluh pertanian 75 orang,” ujar Jumani, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati.

Jumani menegaskan pemberian Surat Keputusan PPPK dari Bupati Pati terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2021 dan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) 1 Maret 2021.

Editor: Eko Nugroho

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x