Ini Perbedaan ASN dan PNS, Termasuk Soal Pensiun

- 12 Februari 2021, 21:28 WIB
ASN menggelar upacara bendera (foto diambil sebelum pandemi)
ASN menggelar upacara bendera (foto diambil sebelum pandemi) /twitter.com/Kec_SMGBarat

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Banyak orang menganggap jika ASN (Aparatur Sipil Negara) sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Ternyata ASN dan PNS tidak sama terkait status kepegawaiannya.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Paryono menjelaskan bawa istilah ASN sebenarnya merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.

Menurutnya, ASN terbagi menjadi dua yaitu PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Selain itu bisa dibilang PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS karena masih bisa berstatus P3K.

Baca Juga: Ini Harapan Jokowi untuk Tahun Baru Imlek disaat Masa Pandemi Covid-19

Selain itu, ASN belum tentu mendapatkan hak pensiun. Sementara PNS akan mendapat hak tersebut.

"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN terdiri dari PNS dan P3K.

Baca Juga: Ganjar Ancam Copot ASN di Jawa Tengah yang Mengikuti Organisasi Ini

Dalam pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x