“Tersangka RI , WY dan JN dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana sebagai Perantara, jualbeli untuk diedarkan Narkotika golongan 1, sebagaimana dimaksud 114 ayat (1),Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs 127 ayat (1) UURI no. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” tandasnya.***