Ganjar Ancam Copot ASN di Jawa Tengah yang Mengikuti Organisasi Ini

- 12 Februari 2021, 13:55 WIB
Ganjar berbincang dengan salah satu ASN yang dilantik
Ganjar berbincang dengan salah satu ASN yang dilantik /Humas Jateng

Baca Juga: Ganjar Pergoki Ibu Wakil Wali Kota Semarang Sedang di Rumah Pompa, Apa yang Dilakukan

Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021, Nomor 2/SE/I/2021 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Hukumnya.

Dalam SE bersama tersebut tertulis beberapa organisasi terlarang diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Humas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah