Ganjar Minta Anak Buahnya Tetap di Rumah Saat Libur Imlek, Bagi yang Bandel?

- 12 Februari 2021, 10:27 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ingatkan PNS untuk di rumah saat libur imlek
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ingatkan PNS untuk di rumah saat libur imlek /Humas Jateng

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Masa libur panjang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Jawa Tengah, menjadi contoh teladan bagi masyarakat untuk tetap di rumah.

Ganjar Berharap dengan adanya contoh teladan dari ASN untuk mengedukasi publik sehingga akan mengurangi potensi-potensi penyebaran COVID-19.

Ganjar memberikan gambaran jika seorang ASN memiliki empat anggota keluarga maka akan ada ratusan ribu orang yang tidak bepergian selama libur panjang. Tentu saja, hal ini membantu mengurangi potensi penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Ganjar Pergoki Ibu Wakil Wali Kota Semarang Sedang di Rumah Pompa, Apa yang Dilakukan

“Belum lagi kalau dia membantu temennya, tetangganya, saudaranya untuk tidak ikut (bepergian selama libur panjang), maka kita harapkan kita akan bisa memotong proses penularan COVID-19 itu jauh lebih cepat,” lanjut Ganjar saat ditemui di kantornya, Kamis 11 Februari 2021.

Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa hendak berpergian diminta untuk terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

“Kita sudah menyampaikan dan semua yang mau keluar kalau memang itu penting izin dahulu pada Sekda, dan yang staff di bawahnya izin dahulu pada kepala dinas. Kalau nanti nekat kita sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal dari kita,” tutur Ganjar.

Baca Juga: Gus Yaqud Gunakan Bahasa Ini Saat Ucapkan Tahun Baru Imlek 2572, Apa Artinya

Permintaan Ganjar itu, merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 Tanggal 9 Januari 2021, Tentang Pembatasan Kegiatan Berpegian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo berlaku mulai 11-14 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Humas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x