Pengedar Ganja Seberat 2,168 Kilogram di Solo Hari Ini Diperiksa Polisi

29 Juni 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi ganja kering. Pengedar narkoba jenis ganja di Solo hari ini jalani pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta. /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Hari ini dua pengedar narkoba jenis ganja seberat 2,168 kilogram dilakukan pemeriksaan oleh satuan narkoba dari polres Kota Surakarta.

Dua diduga pengedar ini sebelumnya ditangkap di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah.

"Dua orang tersebut berinisial HP (20) warga Mojolaban Sukoharjo dan RI (24) warga Bekonang Sukoharjo. Mereka kini sedang diperiksa dan ditahan Mapolres Surakarta," kata Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Gatot Yuliyanto.

Baca Juga: Lapas Kedungpane Semarang Gagalkan Penyeludupan Narkoba Dalam Bungkus Kacang

Polisi berhasil membongkar operasi ini setelah sebelumnya menangkap tersangka HP di Jalan Penida, Kampung Baru pada Rabu, 23 Juni 2021.

Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti daun ganja kering seberat 38 gram.

Saat dilakukan introgasi, HP mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari temannya, RI dari Bekonang, Sukoharjo.

Baca Juga: Musisi Anji Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat Dengan Dugaan Kasus Narkoba Yaitu Ganja

Ia mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp700 ribu. Setelah penagkapan tersebut pihak kepolisian pun melakukan penyidikan.

Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap RI di rumahnya, di kawasan Bekonang, Sukoharjo.

Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, disitulah polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering dalam bungkus seberat 2,130 kilogram.

Baca Juga: Nasib! Anggota DPRD Grobogan Kepergok Konsumsi Ganja di Rumahnya, Alasannya Cuma Karena Ini?

Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***

 

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler