Nahkoda Perahu Terbalik di Kedung Ombo Berumur 13 Tahun Berpotensi Jadi Tersangka

17 Mei 2021, 16:20 WIB
Tim Inafis Polda Jawa Tengah mengidentifikasi perahu yang tenggelam saat membawa rombongan wisata air di Waduk Kedung Ombo, Wonoharjo, Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu, 16 Mei 2021. /ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Terkait kasus tenggelamnya perahu wisata di Waduk Kedung Ombo Kemusu Boyolali yang menewaskan 9 orang, Polres Boyolali masih memeriksa sejumlah saksi.

Menurut Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kasat Reskrim AKP Eko Marudin, pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi dan menyita perahu.

"Ada 8 saksi mulai kepala desa setempat, karang taruna hingga petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana juga (diperiksa)," ujar AKP Eko yang dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Semarang Turun Pasca Lebaran, Ternyata Klaster Ini yang Mendominasi Grafik Harian Penderita

Baca Juga: 112 Perusahaan Jateng Ketahuan Nyicil THR, Ada PT Cimory Hingga PT Liebra Permana Semarang

Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India Berlanjut, Sebuah Sungai Terlihat Penuh Jenazah Korban

Ditambahkan Eko, saksi yang diperiksa termasuk GA nahkoda perahu yang masih berusia 13 tahun dan pemilik warung apung KAR. Bahkan, keduanya berpotensi menjadi tersangka.

GA bakal dikenai pasal 359 KUHP yaitu berbuat lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan KAR arena mempekerjakan anak di bawah umur.

“Yaitu meminta GA untuk mengemudikan perahu guna mengangkut penumpang ke warung apung miliknya,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Dilarang Beroprasi, Objek Wisata Nepal Van Java Magelang Justru Dibanjiri Wisatawan dan Abaikan Prokes

Baca Juga: Penemuan Mayat Gegerkan Gang Sekayu Baru Thamrin, Aktivitas Korban Terakhir Saat Malam Takbiran

Baca Juga: Polisi Temukan Mayat Anak Perempuan di Temanggung, Begini Dugaan Sementara

Meski demikian, Eko menyebut untuk penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara nantinya.

“Khusus untuk GA nanti ada pendampingan dari Dinas Sosial karena masih di bawah umur,” ujar dia.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler