Polisi Gerebek Pesta Sabu di Karanganyar, 3 Tersangka Ditangkap

17 Februari 2021, 22:12 WIB
Petugas Polres Karanganyar tangkap 3 tersangka saat akan pesta sabu. /tribratanews

INFOSEMARANGRAYA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menangkap 3 orang saat melakukan transaksi narkoba.

Tersangka berinisial RI (24 tahun) dan WY alias Indin warga Kemiri KebakKramat serta JN alias Letek langsung dilakukan pemeriksaan usai ditangkap.

Dari tangan ketiga tersangka, Polisi menyita 2 plastik kecil narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,08 gram dan 0,06 gram serta 2 telepon seluler.

Baca Juga: Terjerat Narkoba Artis Berinisial JJ Ditangkap Polisi

Kasat Res Narkoba AKP Agus Susilo Utomo, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebakkramat. Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, awalnya tim menangkap dua tersangka di salah satu rumah.

"Kemudian dilakukan upaya paksa dengan disaksikan warga sekitar dan setelah diadakan penggeledahan ditemukan 2 paket diduga Narkoba Sabu," ujar AKP Agus Susilo Utomo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba jenis sabu dibeli dari tersangka JN yang berlamat di Masaran Sragen. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap JN sebagai penjual.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Rembang Ini Belum Mengaku dan Coba Bunuh Diri!

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam disel tahanan Mapolres Karanganyar.

“Tersangka RI , WY dan JN dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana sebagai Perantara, jualbeli untuk diedarkan Narkotika golongan 1, sebagaimana dimaksud 114 ayat (1),Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs 127 ayat (1) UURI no. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” tandasnya.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler