Henri pun dengan tegas menuturkan jika penerapan UU ITE bukan untuk menakut-nakuti masyarakat dalam berekspresi di media sosial.
" UU ITE bukan undang-undang untuk nakuti orang banyak," paparnya.
Disisi lain, Deddy Corbuzier juga bertanya terkait UU ITE yang diatur oleh pemerintah.
"Secara hukum, bukankah UU ITE itu sekarang masuknya adalah delik aduan pak, sejak SKB 3 Menteri," tanya Deddy Corbuzier pada Ketua Tim Penyusun UU ITE ini.
Menanggapi hal ini, Henri menilai seseorang dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik itu jika menyebut nama orang secara langsung.
"Delik aduan itu, orang yang mengadukan ke pihak hukum adalah korban yang namanya disebut. Penghinaan dan pencemaran nama baik itu objek hukumnya itu orang secara pribadi," tutur Henri.
Dalam hal ini, aturan dalam UU ITE ini berlaku apabila seseorang melakukan pencemaran nama baik yang ditujukan ke pribadi seseorang bukan sekelompok orang.
"Korbannya itu orang secara pribadi disebut, ada nama jelas, bahkan kalau namanya pake alias itu bisa error impersonal," katanya.
"Yang kedua itu bukan untuk orang banyak, bukan untuk masyarakat secara keseluruhan, bukan untuk badan hukum asosiasi, jabatan pemerintah," pungkasnya.***