"Tidak semua apa yang kita sampaikan itu sesuatu yang salah itu dianggap hoax dan bisa dipidana. Kecuali ada peraturan yang jelas-jelas dilanggar. Keonaran itu sesuatu yang ada didunia fisik," papar Henri.
"Ketika mas Deddy itu bikin sebuah berita bohong memunculkan reaksi keonaran, masyarakat, demo, orang turun ke jalan merusak, bakar-baka nah itu mas Deddy bisa kena," tambahnya.
Henri menegaskan jika pasal UU ITE ini berlaku jika orang berniat jahat dan menyerang orang lain.
" Maksudnya ini fisik di masyarakat nya bukan di media sosial. Berkomedi atau satire itu tujuannya apa, apakah untuk sengaja niat jahat menciptakan keonaran, niat jahat untuk menghancurkan nama seseorang, menyerang seseorang nah baru masuk (pasal UU ITE)" ungkap Henri.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 2 Juli 2021: Scorpio Emosional dan Virgo Tenang Hadapi Masalah
"Tapi kalau ini tidak ada niatan jahat katakanlah, berati hanya lelucon-lelucon, namanya juga komedi ya komedi punya hak untuk melucu," tambahnya.
Sementara itu, Deddy Corbuzier pun menganggap adanya UU ITE ini justru akan membuat orang takut untuk berpendapat di media sosial.
"Saya bukannya gamau minta maaf, kalau hal seperti ini menjadi besar. Nanti orang-orang takut berkarya juga," tutur Deddy Corbuzier.