Pengembalian berkas tersebut karena adanya kekurangan pada bagian persyaratan.
“Kami kembalikan berkas tersebut setelah selama kurang lebih 12 hari dipelajari," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.
Baca Juga: Mengaku Paranormal, Bos Perusahaan di Jakarta Utara Cabuli Dua Karyawati
Baca Juga: Bikin Gregetan, Kakek Ini Lima Kali Tertangkap Sebagai Bandar Narkoba
"Berkas perkara itu masih belum lengkap baik dalam segi syarat formal dan syarat materiil, termasuk dengan unsur-unsur pasal pidana Pornografi dan ITE yang disangkakan kepada tersangka," sambungnya.***