Baca Juga: Inilah Kata Kata Menarik Islami Tentang Puasa Ramadhan yang Penuh Makna, Cocok Digunakan Status WA
Baik dari perspektif hukum positif maupun dari perspektif syariat Islam.
Adapun Syaikh Nawawi Al Bantani kitabnya yang berjudul Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadiin menyebutkan bahwa orang yang lelah bekerja sama statusnya dengan orang sakit.
Syaikh Nawawi Al Bantani sendiri merinci hukum terkait orang sakit sebagai berikut:
Pertama, sakit kritis yang memperbolehkan tayamum. Maka hukum puasa justru makruh untuknya.
Kedua, sakit kritis yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa atau disfungsi organ tubuh jika berpuasa. Maka hukum meninggalkan puasa menjadi wajib untuknya.
Ketiga, sakit ringan yang tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayamum, maka hukum meninggalkan puasa adalah haram baginya.***