Dan yang ketiga, orang yang sudah lanjut usia. Sebagai gantinya mereka harus membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Ibu hamil dan menyusui. Ada penjelesan lengjap terkait bab ini yaitu:
Jika ia tidak berpuasa karena khawatir akan keselamatan dirinya saja maka cukup mengganti puasa.
Adapun jika ia tidak puasa karena mengkhawatirkan keselamatan bayinya maka ia wajib mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.
Lalu bagaimana dengan orang yang lelah bekerja?
Apa hukum meninggalkan puasa bagi mereka?
Prof Quraish Shihab dalam buku ‘M. Quraish Shihab Menjawab’ menjelaskan bahwa orang yang terpaksa membatalkan puasanya di siang hari karena bekerja tidaklah berdosa.
Namun, dia wajib mengganti puasanya pada hari lain.
Tetapi, Quraish Shihab memberi catatan bahwa tidak dibenarkan juga bagi siapapun yang tidak memberi kebebasan atau membebani seseorang dengan pekerjaan sehingga dia tidak dapat melaksanakan ajaran agamanya.