• Pengalaman minimal 1 th/7 th
• Memiliki SKA/SKK Ahli Arsitek (101) – MADYA (masih aktif)
• Belum berkontrak dengan pekerjaan di PUPR, APBN dan APBD
• Bersedia di tempatkan di lokasi pekerjaan selama masa pelaksanaan di Kalimantan
2. Tenaga Ahli Desain Interior (ADI-GDB)
Persyaratan :
• Pendidikan S1 Arsitektur/Interior
• Pengalaman 1 th/7 th
• Memiliki SKA/SKK Ahli Desain Interior (102) – MADYA (masih aktif)
• Belum berkontrak dengan pekerjaan di PUPR, APBN dan APBD