Penuhi 14 syarat mutlak ini agar anda bisa mengikuti seleksi PPPK atau CPNS tahun 2022, berikut syaratnya!

- 24 Agustus 2022, 08:41 WIB

Menurut SE Menpan RB yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 ada lima poin persyaratan non ASN yang nantinya akan dipenuhi menjadi pegawai PPPK atau CPNS 2022 yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Resmi! Cek Persyaratan PPG Prajabatan 2022 Untuk Guru Non Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud

  1. Non ASN THK.-II bekerja lada instansi pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.
  2. Gaji non ASN didapat dari mekanisme pembayaran langsung APBN baik instansi pusat maupun daerah.
  3. Non ASN atau tenaga honorer pada lingkungan instansi pemerintah palinh singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  4. Non ASN atau tenaga honorer yang mengikuti seleksi ASN memiliki ketentuan usia minimal 20 tahun maksim 56 tahun.
    Baca Juga: Makin Murah! Kini Series iPhone 12 (Mini, Pro, Pro Max) Dapat Dimiliki Mulai Harga 9 Jutaan! Kantongi Segera!

Itulah informasi mengenai 14 persyaratan yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer atau non ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2022.***

 

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah