Menurut SE Menpan RB yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 ada lima poin persyaratan non ASN yang nantinya akan dipenuhi menjadi pegawai PPPK atau CPNS 2022 yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Resmi! Cek Persyaratan PPG Prajabatan 2022 Untuk Guru Non Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud
- Non ASN THK.-II bekerja lada instansi pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.
- Gaji non ASN didapat dari mekanisme pembayaran langsung APBN baik instansi pusat maupun daerah.
- Non ASN atau tenaga honorer pada lingkungan instansi pemerintah palinh singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
- Non ASN atau tenaga honorer yang mengikuti seleksi ASN memiliki ketentuan usia minimal 20 tahun maksim 56 tahun.
Baca Juga: Makin Murah! Kini Series iPhone 12 (Mini, Pro, Pro Max) Dapat Dimiliki Mulai Harga 9 Jutaan! Kantongi Segera!
Itulah informasi mengenai 14 persyaratan yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer atau non ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2022.***