Jangan Resign! Tenaga Honorer Berpotensi Diangkat Jadi ASN atau PPPK Tahun Ini Jika Penuhi Syarat Berikut

- 9 Agustus 2022, 10:30 WIB
Beberapa syarat tenaga honorer bisa diangkat jadi ASN atau PPPK
Beberapa syarat tenaga honorer bisa diangkat jadi ASN atau PPPK /Palangkaraya.go.id

Adapun surat keputusan dari Kemenpan RB terbaru keluar per tanggal 22 Juli 2022, yang mana mengatur nasib tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Simak Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 1 Subtema 3 Halaman 145, 146, 150, dan 151

Menurut Surat Edaran atau surat keputusan dari Kemenpan RB, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diimbau untuk segera melakukan pendataan terkait tenaga honorer yang telah memenuhi syarat di Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Adapun beberapa syarat untuk tenaga honorer yang bisa ikutan seleksi ASN atau PPPK tahun ini ialah sebagai berikut:

Satu. Berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Dua. Telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Tiga. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Senang Belajar Matematika Kelas 5 SD Halaman 41 Semester 1, Ada 10 Soal Uraian

Empat. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Lima. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah