Teguran tertulis pertama tersebut diberikan dengan tujuan agar manajemen Holywings dapat menjaga norma yang berlaku di Indonesia baik menyangkut Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
Teguran ini tidak hanya ditujukan pada satu cabang Holywings saja, namun kepada manajemen Holywings di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 4 Juta Sudah Dapat iPhone X! Inilah Update Daftar Harga iPhone X Terbaik Juni 2022
Pada kesempatan yang lain, pengacara kondang Sunan Kalijaga bersama tim nya juga ikut melayangkan gugatan kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penistaan agama.
Sunan Kalijaga mengatakan, laporan terkait promosi Holywings tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan menggunakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 UU. No. 19 tahun 2016.
Demikian informasi mengenai Holywings, bar-resto terkenal yang saat ini ramai jadi perbincangan akibat menggunakan nama dengan unsur agama sebagai promosi untuk minuman beralkohol gratis.***