Gunakan Nama Dengan Unsur Agama Untuk Promosi, Holywings Klarifikasi Hingga Digugat

- 24 Juni 2022, 19:01 WIB
Holywings minta maaf
Holywings minta maaf /Instagram @holywingsindonesia

INFOSEMARANGRAYA.COM – Holywings, bar-resto yang kini memiliki cabang di seluruh Indonesia, tengah ramai diperbincangkan warganet usai postingan promo minuman alkohol gratis bagi seseorang yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.

Hal ini mengundang berbagai kecaman dan reaksi oleh warganet karena melakukan promosi dengan menggunakan nama yang merupakan identitas bagi umat muslim dan kristiani tersebut.

Promosi ditujukan kepada seseorang yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ yang akan mendapatkan minuman beralkohol secara gratis dibuktikan dengan kartu identitas.

Baca Juga: Jangan Beli iPhone Ini Pada 2022 Jika Tak Ingin Menyesal!

Mengetahui postingannya viral, pihak manajemen dengan cepat membuat permintaan maaf terbuka dan klarifikasi.

Melalui klarifikasinya, manajemen Holywings menyebutkan, pihak nya tidak mengetahui adanya promosi yang dilakukan oleh tim promosi Holywings tersebut.

“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” dikutip dari postingan @holywingsindonesia.

Baca Juga: 5 Under 5: Inilah 5 Produk Apple Pilihan di Bawah Rp5 Juta! Simak Ulasannya di Sini!

Klarifikasi ini disambut dengan teguran oleh Dinar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yang melayangkan teguran tertulis kepada manajemen Holywings.

Teguran tertulis pertama tersebut diberikan dengan tujuan agar manajemen Holywings dapat menjaga norma yang berlaku di Indonesia baik menyangkut Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.

Teguran ini tidak hanya ditujukan pada satu cabang Holywings saja, namun kepada manajemen Holywings di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 4 Juta Sudah Dapat iPhone X! Inilah Update Daftar Harga iPhone X Terbaik Juni 2022

Pada kesempatan yang lain, pengacara kondang Sunan Kalijaga bersama tim nya juga ikut melayangkan gugatan kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penistaan agama.

Sunan Kalijaga mengatakan, laporan terkait promosi Holywings tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan menggunakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 UU. No. 19 tahun 2016.

Demikian informasi mengenai Holywings, bar-resto terkenal yang saat ini ramai jadi perbincangan akibat menggunakan nama dengan unsur agama sebagai promosi untuk minuman beralkohol gratis.***

 

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x