Hore! BLT Rp750 Ribu Juta Cair Untuk Pelaku UMKM, Cek Jadwal Pencairan dan Kriteria yang Bisa Dapat BPUM

- 21 Februari 2022, 15:24 WIB
Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. /Pixabay.com/@Emaji

INFOSEMARANGRAYA.COM - Hore BLT Rp 750 ribu cair untuk pelaku UMKM, cek jadwal dan kriteria yang bisa dapat Banpres BPUM.

Banpres BPUM merupakan program bantuan Pemerintah kepada UMKM yang memenuhi kriteria dan mengalami dampak adanya pandemi sejak tahun 2020 lalu.

BLT UMKM yang diberikan Kemenkop UKM ke pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 lalu yang pencairannya dilakukan melalui Bank BRI.

Baca Juga: Bantuan Rp300 Ribu Cair ke Rekening, Begini Cara Daftar BLT Dana Desa 2022

Untuk menjadi penerima BPUM, UMKM atau pelaku usaha mikro harus terdaftar aktif sebagai UMKM yang sudah terdata.

Nantinya pelaku UMKM yang telah terdata sebagai penerima Banpres BPUM akan mendapatkan BLT senilai Rp750 Ribu namun akan cair dalam empat tahap.

Berikut jadwal pencairan Banpres BPUM untuk pelaku UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di Eform BRI, Cair Hingga Desember 2021

1. Tahap 1: Januari-Maret 2022

2. Tahap 2: April-Juni 2022

3. Tahap 3: Juli-September 2022

4. Tahap 4: Oktober-Desember 2022

Sehingga setiap tahap pelaku UMKM akan mendapatkan BLT senilai Rp 750 ribu per bulan, atau selama empat kali dalam setahun.

Baca Juga: BSU Gelombang 2 Cair ke 700 Ribu Pemilik KTP Ini, Cek BLT Subsidi Gaji 2021 di BPJS Ketenagakerjaan

Sementara untuk kriteria pelaku UMKM yang yang bisa dapat BLT Rp 750 ribu ini:

1. Sedang hamil atau baru saja melahirkan (nifas)

2. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos)

3. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH

4. Warga miskin atau rentan miskin

5. Bukan TNI, Polisi, dan ASN.

6. Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah

Jika ingin mengetahui apakah pelaku UMKM dapat BLT rp 750 ribu atau tidak bisa dilakukan dengan cek online daftar penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x