Hore! BLT Rp750 Ribu Juta Cair Untuk Pelaku UMKM, Cek Jadwal Pencairan dan Kriteria yang Bisa Dapat BPUM

- 21 Februari 2022, 15:24 WIB
Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. /Pixabay.com/@Emaji

2. Tahap 2: April-Juni 2022

3. Tahap 3: Juli-September 2022

4. Tahap 4: Oktober-Desember 2022

Sehingga setiap tahap pelaku UMKM akan mendapatkan BLT senilai Rp 750 ribu per bulan, atau selama empat kali dalam setahun.

Baca Juga: BSU Gelombang 2 Cair ke 700 Ribu Pemilik KTP Ini, Cek BLT Subsidi Gaji 2021 di BPJS Ketenagakerjaan

Sementara untuk kriteria pelaku UMKM yang yang bisa dapat BLT Rp 750 ribu ini:

1. Sedang hamil atau baru saja melahirkan (nifas)

2. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos)

3. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH

4. Warga miskin atau rentan miskin

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x