2. Tahap 2: April-Juni 2022
3. Tahap 3: Juli-September 2022
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2022
Sehingga setiap tahap pelaku UMKM akan mendapatkan BLT senilai Rp 750 ribu per bulan, atau selama empat kali dalam setahun.
Baca Juga: BSU Gelombang 2 Cair ke 700 Ribu Pemilik KTP Ini, Cek BLT Subsidi Gaji 2021 di BPJS Ketenagakerjaan
Sementara untuk kriteria pelaku UMKM yang yang bisa dapat BLT Rp 750 ribu ini:
1. Sedang hamil atau baru saja melahirkan (nifas)
2. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos)
3. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH
4. Warga miskin atau rentan miskin