Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2022, Begini Cek Status DTKS Bantuan Kemensos!

- 7 Februari 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos /Fariqoh/Kabar Wonosobo

INFOSEMERANGRAYA.COM - Pemerintah akan menyalurkan kembali dana bansos PKH dan BPNT pada bulan Februari 2022.

Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) diperuntukan bagi penerima yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos.

Untuk memastikan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos, Anda bisa langsung mengecek status di cekbansos.go.id.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos, Cek Penerima PKH dan BPNT di cek.kemensos.go.id

Adapun cara cek status Bansos PKH hingga BPNT Februari 2022 berikut ini:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Akan muncul kolom ‘Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT Kartu Sembako’.

3. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

4. Masukkan nama sesuai KTP.

5. Masukkan 4 huruf/angka pada kolom ‘Kode’.

6. Klik tombol ‘Cari Data’.

Baca Juga: Dapatkan BPNT Rp400 Ribu dan Beras 10 Kilogram Cair Agustus 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya!

Perlu diketahui, untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT ini syaratnya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa didapat dengan mendaftarkan diri ke kantor kelurahan domisili.

Ingat, dokumen penting yang harus dibawa pada saat mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos hanya dengan KTP dan KK.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Bantuan Hingga Rp10 Juta dari Kemensos, Daftar Bansos PKH 2022, Segera!

Ketentuan dan cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos di kantor kelurahan domisili antara lain:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x