7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Dalam satu keluarga, hanya boleh maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Kaum difabel juga dipersilakan daftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
Syarat-syarat tersebut adalah kewajiban apabila ingin mendapatkan insentif Rp3,55 juta.
Sebaiknya persiapkan diri untuk mempelajari materi tes dan kemampuan dasar dan motivasi.
Untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 22 pada www.prakerja.go.id, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
1. Nomor KTP atau NIK.
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)