Lengkapi Syarat dan Dokumen Berikut Agar Dapat insentif Rp3,55 Juta di Program Kartu Prakerja Gelombang 22

- 14 Oktober 2021, 18:05 WIB
Syarat dan dokumen daftar Kartu Prakerja gelombang 22
Syarat dan dokumen daftar Kartu Prakerja gelombang 22 /Tangkap layar

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

 Baca Juga: Asik! Alumni Kartu Prakerja Gelombang 18,19, 21 Bisa Daftar KUR BNI Kartu Prakerja Rp 10 Juta, Simak Caranya

Dalam satu keluarga, hanya boleh maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Kaum difabel juga dipersilakan daftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Syarat-syarat tersebut adalah kewajiban apabila ingin mendapatkan insentif Rp3,55 juta.

Baca Juga: Sertifikat Tidak Muncul Setelah Ikut Pelatihan? Segera Atasi Eror Pada Akun Kartu Prakerja Dengan Cara Ini

Sebaiknya persiapkan diri untuk mempelajari materi tes dan kemampuan dasar dan motivasi.

Untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 22 pada www.prakerja.go.id, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yaitu:

1. Nomor KTP atau NIK.

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah